DPRD Parepare Masih Menunggu Surat Dari Kemendagri, Terkait Usulan Pj Walikota

PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, saat ini menuggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk permintaan usulan atau pengajuan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, di mana jabatan Wali Kota Parepare akan berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang, jumat (28/7/2023).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, sampai saat ini DPRD belum menerima surat dari Kemendagri. Tak hanya itu, jika DPRD telah menerima surat dari Kemendagri, kami akan langsung mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare. Kalau ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, tentu kami akan jalan sesuai dengan Permendagri itu. Karena petunjuk Permendagri saat ini belum jelas, bagaimana teknisnya.

“Jadi untuk sekarang kami belum mengusulkan nama Pj Wali Kota, karena itu (surat Kemendagri) yang kami tunggu. Untuk calon Pj Wali Kota dari kalangan ASN yang dapat di usulka, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kalau di Parepare itu setingkat eselon dua. Terdiri dari Kepala Dinas, Staf Ahli, Asisten dan Sekda. Tentunya pengajuan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare, di tentukan oleh DPRD dan itu tertuang di pasal 9 poin keempat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Wali Kota, “Tuturnya.

Lanjut Ketua DPRD Parepare menyatakan, pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, itu pada pasal 9 di poin keempat, DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf C dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi ada kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota, terkait apakah sudah di usulkan nama calon Pj Wali Kota Parepare, belum, karena kita sementara menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. (*)