PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dalam upaya pendampingan pembentukan produk hukum daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, rabu (5/3/2025).
Dalam sambutan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menegaskan, bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, serta selaras dengan aturan perundang-undangan nasional. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir benar-benar memenuhi asas legalitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya pendampingan, dalam merancang kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan lokal, tetapi juga sejalan dengan regulasi yang lebih luas. Pendampingan ini menjadi langkah strategis, untuk memastikan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang ada, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, serta pendampingan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Dengan kerja sama ini, kami harapkan regulasi yang dihasilkan oleh DPRD Parepare semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, “Tutupnya. (*)