PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan tarif sewa lapak di kawasan kuliner Pare Beach. Rapat tersebut, dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan pedagang Pare Beach, rabu (18/9/2024).
Ketua Pokja 3 yang memimpin RDP, Ibrahim Suanda menyatakan, tarif pembayaran sebesar Rp.13 juta membebankan para pedagang, dari hasil RDP ini tarif dan proses pembayaran yang ada di Pare Beach menjadi beban buat pelaku usaha yang ada di Pare Beach. Saya menyimpulkan akan melakukan evaluasi terhadap tarif yang ditentukan Pemkot Parepare. Evaluasi itu, seharusnya mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Olehnya itu, kami mengambil kesimpulan bahwa perlu melakukan evaluasi, dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
Lanjut Ibrahim Suanda mengatakan, mengapa kami lakukan proses evaluasi, karenakan penetapan tarif yang ada di Pare Beach inikan, seharusnya mengacu kepada perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Namun yang terlihat janggal, keprihatinannya dalam kasus Pare Beach terhadap ketentuan tarif sewa tersebut tidak diatur dalam perda yang ada. Tetapi, karena khusus Pare Beach ini, dalam proses pembahasan perda yang lalu yang sudah di tetapkan dan itu tidak masuk.
“Sayapun memungkasi dalam penetapan tarif sewa di Pare Beach, seharusnya melibatkan kedua belah pihak, dengan menjalin komunikasi dan perjanjian kerjasama. Namun dalam hal ini, komunikasi tidak terbangun dengan baik. Kami akan lakukan proses evaluasi, karena namanya perjanjian kerjasama harus melibatkan dua unsur, yang pertama pemkot melalui Disperindag dan pelaku usaha itu sendiri, “Tutupnya. (*)