Dishub Melalui UPTD Perparkiran Parepare, Lakukan Pendataan Jukir Liar

PAREPARE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran melaksanakan pendataan juru parkir (jukir) liar dan penertiban lalu lalulintas. Pendataan ini berlangsung di sepanjang Jalan Bau Massepe, jumat sore (17/1/2025).

Kepala UPTD Perparkiran Kota Parepare, turun langsung memimpin pendataan tersebut, Aryun Handayana mengatakan, bahwa pendataan dan penertiban ini bertujuan untuk memastikan setiap jukir yang beroperasi memiliki izin resmi, serta mematuhi aturan yang berlaku. Jadi sore hari ini, kita melakukan pendataan kepada para jukir. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya jukir liar. Untuk proses pendataan melibatkan survei langsung ke sejumlah titik parkir, melalui pendataan ini kita memeriksa perlengkapan jukir. Seperti id card, rompi dan retribusinya.

“Untuk pendataan ini, akan dilaksanakan selama empat hari, dengan menyasar perparkian di Kota Parepare. Kita juga membentuk empat kelompok untuk melakukan pendataan ulang di awal tahun 2025. Termasuk, juga target terget yang harus di sektor jukir kepada Dishub perhari nya. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan penataan perparkian. Untuk langkah ini tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada jukir tentang pentingnya legalitas dan tanggung jawab, dalam menjalankan tugas mereka, “Tutupnya. (*)