Soppeng, onlinekasus.com – Ariyadin Arif, Pelaksana Tugas Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan terkait berita yang beredar di media sosial baru-baru ini tentang proyek RMU yang diduga mangkrak. Ariyadin menegaskan bahwa informasi tersebut sangat keliru.
Menurut Ariyadin, proyek RMU yang dimaksud hanya memiliki anggaran sebesar 380 juta rupiah, bukan miliaran rupiah seperti yang diberitakan. Selain itu, ada pula pembangunan gudang/rumah RMU senilai 180 juta rupiah yang dikelola secara swakelola oleh kelompok tani.
“Proyek RMU tersebut melalui E-catalog dan semuanya telah rampung pada tahun 2022. Saat ini, RMU telah dimanfaatkan oleh kelompok tani Maddipole di Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja,” jelas Ariyadin pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ariyadin juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini, mesin RMU tersebut telah mengalami penambahan beberapa komponen alat untuk meningkatkan kapasitas mesin agar lebih maksimal. Penambahan ini dianggarkan secara swadaya oleh pengelola RMU. Bahkan, luasan bangunan juga ditambah secara swakelola oleh pengelola RMU yang ditunjuk oleh kelompok tani agar lebih berskala agribisnis.
“Hal ini sebenarnya perlu mendapatkan apresiasi dari pemerintah karena kelompok tani bersama pengelola mampu melakukan pengembangan usaha tanpa bergantung pada pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ariyadin menekankan bahwa alat-alat RMU yang berada di luar gudang RMU merupakan hasil pengadaan swadaya oleh pengelola, bukan barang bantuan pemerintah yang diduga mangkrak. Begitu pula dengan tambahan bangunan yang belum selesai dan terbuka, itu merupakan swadaya pengelola, bukan anggaran pemerintah.
“Jadi, intinya semua item kegiatan bantuan pemerintah masih utuh dan terpakai, serta sudah diserahterimakan kepada kelompok tani Maddipole. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh berita atau informasi yang tidak akurat terkait proyek RMU di Kabupaten Soppeng, ” tutup Ariyadin.







