PAREPARE, ONLINEKASUS.COM. Setelah diangsur beberapa kali, TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) telah menerima dana sebesar Rp. 25 juta yang dikembalikan kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawati Nasir.
Sekretaris Inspektorat Kota Parepare, Agussalim membenarkan adanya setoran dilakukan oleh Rahmawati ke TP-TGR sebesar Rp. 25 juta yang merupakan dana call center kota Parepare yang telah disalah gunakan.
” Banyak kali dia lakukan pengembalian, tapi nanti saya cari tahu data pastinya,” kata Agussalim melalui telepon seluler malam tadi Rabu (3/7/04).
Agussalim tidak bersedia merinci jumlah dana Call Center yg diduga diselewengkan Rahmawati.
Atas tindakan Rahmawati, Inspektorat Parepare telah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke walikota melalui BKPSDMD agar Rahmawati dijatuhkan sanksi. Namun Agussalim tidak bersedia menjelaskan bentuk sanksinya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan, Rahmawati saat dihubungi lewat pesan singkat maupun melalui telepon selulernya, tidak bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan anggaran Call Center Parepare. ( Dulkin )