Diduga Penimbun Solar Bersubsidi Mengeroyok Dan Memukul Seorang Wartawan

TAKALAR, ONLINE KASUS.COM – Lagi-lagi terjadi, tindakan kekerasan terjadi beberapa waktu lalu terhadap profesi Wartawan. Terduga pelaku kekerasan atas penganiayaan oleh diduga penimbun Solar BBM bersubsidi, akhirnya dipolisikan.

Korban yang berprofesi sebagai wartawan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari seorang melakukan tindakan kekerasan penganiayaan dengan memukul dan menendang, tepatnya di salah satu SPBU No. 74.922.04 di Dusun Kalongkong Galesong Utara Kabupaten Takalar, Selasa 12/12/2023 sekitar pukul 10.30 wita.

Diketahui korban bernama Ahmad Awaluddin (31) panggilan akrab ahmad berprofesi sebagai wartawan di salah satu media IntangMedia.com. Sedang terduga penganiayaan sampai saat ini belum diketahui identitas keberadaannya atau tempat tinggalnya.

Korban Ahmad yang mengalami akibat pemukulan dan tendangan, saat ini masih sementara pengobatan dan dirawat di Rumah Sakit. Beberapa luka lebam dialami, bagian tubuhnya dan kendaraan korban mengalami kerusakan akibat terjatuh.

Korban Ahmad yang saat ditemui masih sedang dalam pengobatan dan dirawat di Rumah Sakit kepada awak media mengungkapkan atas kejadian tersebut dan telah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti di Polsek Galesong Utara Kabupaten Takalar, Kamis 14/12/2023.

Ahmad mengungkapkan kejadian yang dialami, bermula saat dirinya hendak melakukan investigasi liputan terkait pembelian BBM Solar bersubsidi di SPBU. Terduga pelaku bersama lainnya, sebelumnya terlihat sedang mengangkut puluhan jerigen menggunakan mobil.

Selanjutnya, berniat untuk melakukan konfirmasi ke pihak SPBU Kalongkong, olehnya telah dihadang oleh beberapa orang diduga kuat sebagai penimbun BBM jenis Solar bersubsidi. “Para pelaku sudah tau kalau saya ini wartawan, malah mereka mengatakan biar wartawanko matiko disini kubunuhko disini”, ungkap Ahmad korban.

Lebih lanjut, “Pelaku mengambil Hp lalu berteriak-teriak, sambil menedang paha bagian kanan saya, dalam keadaan lemah tak berdaya setelah terkena beberapa pukulan, saya segera keluar dari lokasi SPBU, tetapi setelah berada di pinggir jalan tepat di dekat warung sate pelaku kembali datang dan sempat menendang dada saya, sehingga saya terjatuh bersamaan dengan motor saya dan merampas dengan paksa HP saya, sehingga tangan bagian kiri saya tergores oleh kuku pelaku lalu mereka mencoba menghapus rekaman yang saya ambil dilokasi”, ungkap Ahmad dengan mata yang sedikit berkaca.

Sementara itu, pihak SPBU Kalongkong No. 74.922.04 yang ditemui untuk dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut mengatakan, bahwa dirinya lagi sibuk untuk memberikan keterangan, yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di area SPBU.

Korban Ahmad berharap, agar terduga pelaku dapat segara ditangkap oleh pihak Aparat Kepolisian Polsek Galesong Utara, sebab selain melakukan tindak pidana penganiayaan juga menghalangi tugas pokok seorang jurnalis”, tutup harap Ahmad kepada pihak Kepolisian.

Sesuai Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ 112/XII/2023/SPKT.Sek Galut Kabupaten Takalar. Terduga pelaku terancam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana serta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 ayat 2 dan 3. Ditambah lagi dugaan pembelian BBM jenis Solar Bersubsidi, diduga dengan cara menimbun, ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-.
(*)