SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM.Pelaku dugaan pengrusakan yang terjadi di kelurahan Bilokka kecamatan Panca Lautang Kab.Sidrap Sulsel pada Tanggal 20 Juli 2023 lalu, masih melenggang terkesan kebal hukum.
Kendatipun sudah dilaporkan di Polres Sidrap dengan No.LP/447/VIII/2023 .Tertanggal 29 Agustus 2023 lalu. Pelakunya bebas berkeliaran .
Yang disesalkan pada tahap penyelidikan pada gelar perkara yang di lakukan penyidik polres Sidrap pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu, yang di hadiri oleh pelapor dan terlapor serta lurah Bilokka. Salah satu peserta gelar perkara yang ngotot agar masalah tersebut di kembalikan ke pihak kelurahan untuk dilakukan mediasi.
Pada hal pihak pelapor dan Lurah Bilokka sudah menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah 2 kali di mediasi di kantor lurah Bilokka, bahkan yang terakhir pada tanggal 25 Agustus 2023 yang di hadiri oleh Camat,Kapolsek,Dan Ramil Panca Lautang tak ada penyelesaian, sebab pihak pelaku tak mau membuka akses jalan masyarakat yang telah di blokirnya.
Bahkan camat Panca Lautang bersama lurah Bilokka di Dampingi oleh Babinsa serta kepala lingkungan sudah turun kelokasi membuka pemblokiran akses jalan masyarakat, pada tanggal 22 Agustus lalu, namun terlapor kembali menutup jalan tersebut,sehingga korban mengalami kerugian Materi sekitar kurang lebih Rp 40 juta
Sebab diduga para pelaku, tak puas merusak pagar dan sejumlah tanaman dikebun milik korban, menggunakan alat berat yang ditaksir kerugian sekitar kurang lebih Rp 5 juta rupiah, namun pada saat korban sudah panen jagung, para pelaku kembali memblokir sejumlah titik akses jalan masuk dan keluar ,agar hasil panen jagung kurang lebih satu hektar 40 are di dua tempat, korban tak dapat dikeluarkan, sehingga hasil panen terbengkalai tak dapat akses keluar, dan diperkirakan kerugian sekitar kurang lebih Rp 35 juta rupiah.
Jadi untuk apa lagi dikembalikan di kelurahan.ungkap SR Istri korban yg juga sebagai saksi pada kasus pengrusakan tersebut, sebab kasus ini sudah menjelang 3 bulan bergulir di Mapolres Sidrap, belum kejelasan tanda tanda adanya kepastian hukum.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis Hairuddin.yang dihubungi Online Kasus.com kemarin kamis 9 November 2023 melalui Hand Phone tidak diangkat, dihubungi melalui whatsapp (WA) juga tidak di balas.
Sementara itu Kanit Tipiter Polres Sidrap Aipda Ibrahim yang menangani perkara tersebut saat di Hubungi
melalui Whatsapp (WA) Kemarin kamis 9/11 mengatakan bahwa rencana Jum’at 10 November 2023 berhubung ada giat hari ini dan besok di di Labfor, sehingga rencana gelar perkaranya ditunda minggu depan.jelasnya dengan singkat.
Dan pihak keluarga korban pengrusakan mengharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual pada kasus tersebut, yang cukup meresahkan masyarakat.dan rawan terjadi korban kekerasan bahkan jiwa bila kasus ini tidak di tangani secara serius.(Tim Pelacak)