Diduga Intimidasi Siswa, Oknum Guru SDN 94 Kampiri Ancam Tak Beri Nilai Jika Tak Beli Jualannya

SOPPENG — Dunia pendidikan di Kabupaten Soppeng kembali tercoreng. Seorang oknum guru kelas 3 di SDN 94 Kampiri, Kecamatan Citta, diduga melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap pendidik dengan mengancam tidak memberikan nilai kepada siswinya apabila tidak membeli barang dagangan yang dijualnya di lingkungan sekolah.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya kepada media. Ia mengaku bersama teman-temannya sering mendapat ancaman dari guru kelas mereka.

“Kalau kami tidak membeli jualannya di sekolah, kami diancam tidak diberikan nilai, bahkan akan dikasih angka nol,” ujar siswa tersebut dengan nada ketakutan.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari orang tua siswa. Perwakilan orang tua siswi kelas 3, Kamaruddin, mengaku telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk menyampaikan keberatan atas perlakuan yang dialami anak-anak mereka.

“Seharusnya guru tidak boleh menintimidasi siswa. Itu bukan perbuatan mendidik, justru merusak mental anak,” tegas Kamaruddin.

Namun ironisnya, menurut Kamaruddin, setelah pengaduan disampaikan kepada kepala sekolah, sang siswi justru kembali dipanggil oleh gurunya. Bahkan guru tersebut disebut mengatakan tidak takut dengan laporan yang disampaikan ke kepala sekolah.

“Besoknya anak kami disampaikan oleh gurunya bahwa dia tidak takut walaupun sudah dilaporkan ke kepala sekolah,” ungkapnya.

Kepala SDN 94 Kampiri, Lenre, membenarkan adanya laporan dari perwakilan orang tua siswa kelas 3 tersebut. Ia mengaku pihak sekolah telah menegur guru yang bersangkutan.

“Memang benar orang tua siswa sudah menyampaikan kejadian itu kepada kami. Dan tindakan yang dilakukan guru tersebut tidak dibenarkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelas Lenre.

Menanggapi kasus ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, DR. Nurnal, menegaskan bahwa tindakan oknum guru tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar etika profesi pendidik.

“Guru tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara mengintimidasi siswa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, DR. Nuralim, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Senin, 15 Desember 2025.

“Kasus ini akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” singkatnya.

Kasus ini pun menuai keprihatinan publik. Banyak pihak berharap agar instansi terkait bertindak tegas demi menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan mencederai nilai-nilai pendidikan. Ar