Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian Tanah Urug di Sidrap  Kian Marak,Picu Kekhawatiran Warga.

SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM — Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin berada di Jalan Harapan Baru, Jalur 2 SKPD, tepatnya di sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Berdasarkan penelusuran tim media pada Kamis (26/3/2026), terlihat alat berat beroperasi di lokasi tersebut. Sejumlah truk juga tampak hilir mudik mengangkut material timbunan, menandakan aktivitas penambangan berlangsung aktif.

Meski aktivitas tersebut dikeluhkan warga, sebagian besar masyarakat memilih enggan memberikan keterangan secara terbuka. Mereka mengaku khawatir terhadap kemungkinan konsekuensi yang dapat timbul.

Aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin ini dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan, kondisi jalan di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang melintas.

Di sisi lain, bekas galian material terlihat dibiarkan tanpa penanganan, menambah kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tanpa pengawasan dan perencanaan yang memadai, kegiatan penambangan tersebut juga berisiko memicu bencana alam seperti longsor dan banjir. Hal ini dinilai dapat mengancam keselamatan permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai penertiban dan penegakan hukum sangat penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga,” ujar salah satu warga.

Fenomena maraknya tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah tersebut kini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan di Kabupaten Sidrap dalam waktu dekat.(UM)