Bupati Soppeng Undang PPPK Paruh Waktu Terima SK, Digelar 31 Desember 2025

SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengundang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 untuk menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1050/BKPSDM/XII/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2025 akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 31 Desember 2025
Waktu: Pukul 08.00 WITA
Tempat: Halaman Upacara Kantor Bupati Soppeng
Pakaian: Korpri Lengkap

Seluruh PPPK Paruh Waktu yang diundang wajib hadir tepat waktu, bahkan diminta hadir 1 jam sebelum acara dimulai. Peserta juga diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap sesuai ketentuan.

Untuk ketentuan pakaian, pria diwajibkan mengenakan celana panjang kain hitam polos, peci hitam, dan sepatu hitam. Sementara itu, wanita mengenakan rok panjang kain hitam polos, jilbab hitam polos bagi yang berhijab, serta sepatu hitam.

Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa informasi teknis lainnya akan disampaikan langsung pada saat pelaksanaan kegiatan. Adapun daftar nama peserta penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM Soppeng di paruhwaktu.

Penyerahan SK ini menjadi momen penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 sebagai tanda resmi pengangkatan dan awal pengabdian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.