BPN Soppeng Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Melalui Program Reforma Agraria

SOPPENG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa program redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi warga. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Amir menjelaskan bahwa objek tanah yang diserahkan berasal dari kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses alih fungsi ini memungkinkan tanah tersebut diproses melalui program redistribusi dan diberikan sertifikat kepada penerima manfaat.

Sebanyak ratusan bidang tanah telah disertifikasi, dan penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga perlindungan dari sengketa pertanahan di masa mendatang.

Bupati Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPN Soppeng atas pelaksanaan program ini dan berharap jumlah penerima manfaat dapat terus meningkat di tahun-tahun berikutnya. Ia menekankan pentingnya kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat untuk menunjang kesejahteraan dan aktivitas ekonomi mereka.

Program redistribusi tanah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara nyata di tingkat lokal, sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong percepatan redistribusi tanah kepada masyarakat.