Wajo.Online.Kasus.Com –Pemerintah Kab.Wajo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Hal ini dikatakan Bupati Wajo Andi Rosman melalui kepala BPKPD Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka, mengatakan bahwa hak THR bagi ASN tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Tentu Aparatur Sipil Negara berstatus PNS dan PPPK penuh waktu itu mendapatkan THR,” ujar Andi Pallawarukka kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) .
Meski demikian, jadwal pencairan THR bagi ribuan ASN di Kabupaten Wajo hingga kini belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan.
“Kami masih menunggu Perpres. Anggaran sudah disiapkan dengan estimasi THR sebesar satu bulan gaji. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, pencairannya biasanya sekitar H-7 sebelum Hari Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Wajo, Syahmadia, membenarkan bahwa anggaran THR telah disiapkan dalam APBD.
Menurutnya, dalam perencanaan anggaran, pemerintah daerah telah memperhitungkan kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 14 bulan dalam setahun.
“Anggaran sudah tersedia karena dalam perhitungan anggaran kami memasukkan gaji 14 bulan. Namun, kami tidak merinci secara khusus pembayaran THR di dalamnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam penerima THR.
“Betul, hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK paruh waktu tidak ada,” tegasnya.
Berbeda dengan ASN berstatus guru, khususnya yang telah memiliki sertifikasi pendidik. THR bagi guru bersertifikat telah lebih dahulu dicairkan.
Kebijakan ini bahkan disebut menjadi salah satu langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR guru bersertifikat tersebut mencapai Rp25,9 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima THR maupun gaji ketiga belas.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)







