BPK Sulsel Temukan Potensi Kehilangan Pendapatan Rp116,6 Juta di Dinas Pariwisata Soppeng Akibat Selisih Tarif Retribusi

Soppeng, OnlineKasus.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp116.695.000 pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Soppeng. Temuan ini terjadi akibat adanya selisih penerapan tarif retribusi pada pengelolaan Kawasan Wisata Alam (KWA) Ompo dan Citta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Dinas Pariwisata Soppeng masih menggunakan tarif retribusi lama dalam pemungutan karcis masuk dan sewa fasilitas wisata, meskipun telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif baru.

BPK mencatat bahwa ketidaksesuaian tarif ini mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp116,6 juta. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis Retribusi Tarif Lama (Rp) Tarif Baru (Perda 1/2024) Selisih Tarif Jumlah Karcis Terjual 2024 (lembar) Selisih Kehilangan Penerimaan (Rp)
KWA Ompo – Karcis Dewasa 5.000 15.000 10.000 8.634 86.340.000
KWA Ompo – Karcis Anak-anak 3.000 10.000 7.000 3.090 21.630.000
KWA Citta – Karcis Ruang Makan (Gasebo) 25.000 50.000 25.000 349 8.725.000
Total 116.695.000

Berdasarkan data tersebut, Kawasan Wisata Alam Ompo menjadi penyumbang terbesar potensi kehilangan pendapatan dengan total mencapai Rp107.970.000, disusul Kawasan Wisata Alam Citta sebesar Rp8.725.000.

BPK menilai bahwa kondisi tersebut terjadi karena Dinas Pariwisata belum menyesuaikan penerapan tarif retribusi sesuai Perda yang berlaku. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan turut memperbesar risiko kehilangan pendapatan daerah.

Temuan ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng agar segera melakukan penyesuaian tarif dan memastikan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 berjalan efektif. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

BPK juga merekomendasikan agar Dinas Pariwisata memperkuat sistem pengawasan serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas pemungut retribusi di lapangan, guna mencegah terulangnya perbedaan tarif yang merugikan keuangan daerah.

Reporter: Tim OnlineKasus.com
Editor: Redaksi OnlineKasus.com
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.