Soppeng, onlinekasus.com – Sebuah permasalahan kredit di Bank BRI unit Pacongkang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mengundang perhatian publik. Martang, seorang nasabah bank tersebut, diduga telah mengajukan kredit sebesar 80 juta rupiah pada Februari 2023 dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama Almarhum Nasia tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya.
Menurut Rosmini, salah satu ahli waris, Martang mengambil sertifikat tanah dari rumahnya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lainnya yaitu Hj. Junatang, Adi, Ari, dan Jumati. Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan untuk pengajuan kredit di Bank BRI unit Pacongkang.
Pengajuan kredit dilakukan oleh Martang tanpa adanya tanda tangan atau persetujuan dari para ahli waris. Rosmini menegaskan bahwa pada tahun 2022, ia telah membeli tanah tersebut berdasarkan keterangan jual beli di kantor desa Jampu, yang diketahui oleh semua ahli waris. Namun, sertifikat tetap digunakan sebagai agunan oleh Martang pada tahun 2023.
Rosmini dan ahli waris lainnya merasa keberatan dengan tindakan Bank BRI yang menerima sertifikat tanah sebagai agunan tanpa sepengetahuan mereka. Mereka meminta agar pihak bank mengembalikan sertifikat tersebut, karena tanah tersebut sudah menjadi hak Rosmini sejak tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BRI Soppeng yang tidak bersedia disebutkan namanya oleh media ini dikantornya menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai masalah ini. Senin 15 Juli 2024.
Kepala Unit BRI Pacongkang, Juwita, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa berkas-berkas terkait nasabah atas nama Martang. Namun, berkas tersebut tidak bisa diperlihatkan kecuali ada pengantar dari kepolisian atau Martang hadir langsung. Selasa, 16 Juli 2024.
Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan kredit di Bank BRI unit Pacongkang. Pihak bank seharusnya memastikan bahwa semua pihak yang terkait mengetahui dan menyetujui penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan.