Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Definitif kepada 81 Penjabat Kepala Sekolah untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP berlangsung di Aula Kantor Dikbud Pinrang. Jum’at, (2/1/26).
Kegiatan tersebut, dipimipin langsung Andi Matjtja, S.Sos, Kadis Dikbud Pinrang didampingi Hasrijal, S.Pd., M.Pd, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbud Pinrang, disambut penuh kegembiraan dan rasa syukur dari para Kepala Sekolah penerima SK.
Kegiatan ini, tentu mengacu pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah peraturan baru tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur syarat, proses seleksi, pelatihan, masa jabatan (maksimal 2 periode @4 tahun), tunjangan, dan pemberhentian.
Bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dengan kepemimpinan sekolah yang kompeten dan dinamis, menggantikan aturan sebelumnya, dan membuka peluang bagi guru PPPK untuk jadi kepala sekolah. Jelas Hasrijal saat di hubungi media ini via selulernya
Lanjut Hasrijal, menyampaikan bahwa dari Delapan Puluh Satu SK yang diserahkan ini, 17 diantaranya adalah peserta Reguler selebihnya adalah Non Reguler,
” Artinya yang 17 tersebut, telah melalui asesmen CKS, sementara yang 64 Kepala sekolah di beri tugas selalu penjabat Plt, kemudian di bekali dengan pendidikan.
Pada kesempatan ini, Kadis Dikbud Pinrang Andi Matjtja, menyampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah, agar kiranya menjadi contoh, suri tauladan bagi guru dan siswanya di lingkungan sekolah masing – masing. Baik itu kedisiplinan, kebersihan dan keindahan Sekolah perlu diperhatikan”. Imbuh Hasrijal. (@risTa)







