Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya Narkoba, minuman keras, dan pergaulan bebas bagi generasi muda, Pemerintah Desa Kaseralau, Kecamatan Batu Lappa, menggelar Sosialisasi “Bahaya Minuman Keras, Narkoba dan Pergaulan Bebas” Bidang Pembinaan Kemasyarakatan tahun Anggaran 2025.
Kegiatan Sosialisasi ini, dihadiri dan dibuka langsung Camat Batu Lappa Mursalim, S.Pd.I, didampingi Kepala Desa Kaseralau Badaruddin, bersama Kapolsek Patampanua Iptu Muis Panrita, Pendamping Desa Bustan, ST, beberapa staf Kecamatan, Hakim tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Staf Desa, dan puluhan remaja Desa Kaseralau, yang terdiri dari pelajar tingkat SMP dan SMA. Jum’at, (19/12/2025).
Badaruddin Kades Kaseralau pada kesempatan ini, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Camat, Kapolsek dan seluruh undangan sosialisasi,
“Terima kasih untuk semuanya, Bapak Kapolsek, Camat, para remaja dan terkhusus para Staf Desa yang telah mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga kegiatan ini sukses terlaksana hari ini”. Ucap Badaruddin
Mursalim, Camat Batu Lappa pada kesempatan ini, juga menyampaikan apresiasi dan sangat mensupport kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Kaseralau,
“Kegiatan ini luar biasa, dan ini sangat penting dilakukan dalam pencegahan bahaya minuman keras, penggunaan Narkoba dan pergaulan bebas bagi generasi muda penerus bangsa,
Kesempatan ini, agar dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi pemuda – pemudi Desa Kaseralau, untuk menambah ilmu, pengetahuan tentang dampak kesehatan dan hukum akibat hal tersebut di atas”. Harap Mursalim sambil membuka kegiatan ini.
Sementara Iptu Muis Panrita, Kapolsek Patampanua sebagai pemateri menyampaikan materi secara detail dan jelas, baik dampak kesehatan maupun dampak hukum yang di akibatkan dari minuman keras, narkoba, begitu juga pergaulan bebas,
“Semua itu bisa disebabkan oleh faktor internal (keinginan mencoba) dan faktor eksternal (pengaruh lingkungan), yang menimbulkan ciri-ciri fisik (penurunan berat badan, mata merah) dan perubahan perilaku, serta berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental.
Perubahan Perilaku dan Mental:
Perubahan Suasana Hati Drastis: Menjadi mudah tersinggung, emosional, gelisah, atau apatis, suka menyendiri atau tertutup, sering berbohong, semangat kerja menurun, Paranoid dan Halusinasi.
Begitu pula dampak Kesehatan bagi penyalahgunaan narkoba berdampak serius dan berpotensi permanen pada kesehatan fisik dan mental, seperti Kerusakan Organ Vital pada fungsi Hati, Ginjal, Jantung, dan Sistem Pernapasan. Serta kerusakan permanen pada sistem Saraf Pusat dan Otak, mengganggu daya ingat dan konsentrasi.
Intinya, Tiga dampak yang diakibatkan bagi minuman keras, Narkoba, pergaulan bebas adalah Rumah Sakit, Penjara dan Kuburan “. Kata Dia mengawali materinya
Dia juga menyampaikan bahwa Penggunaan narkoba menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pengguna maupun pelaku narkoba, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (UU) No. 2 Tahun 2002 Tenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan (UU) No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari rehabilitasi wajib hingga hukuman penjara jangka panjang, bahkan hukuman mati, tergantung peran pelaku (pengguna, pengedar, atau produsen) dan jenis serta jumlah narkoba yang terlibat.
Ancaman Pidana Penjara:
Narkotika Golongan I (misalnya, Ganja, Sabu, Ekstasi): pidana penjara paling lama 4 tahun.
Narkotika Golongan II: pidana penjara paling lama 2 tahun.
Narkotika Golongan III: pidana penjara paling lama 1 tahun. Hukuman bagi pihak yang terlibat dalam peredaran gelap, produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika jauh lebih berat dan tegas.
Ancaman Hukuman Berat: Sanksi dapat berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara dalam jangka waktu yang sangat panjang (minimal 5 tahun hingga 15 tahun), disertai denda yang sangat besar (miliaran rupiah).
Singkatnya, dampak hukum penggunaan narkoba sangat keras, membedakan antara korban penyalahgunaan (diutamakan rehabilitasi) dan pelaku kejahatan narkotika (diganjar hukuman pidana berat, termasuk hukuman mati)”. Beber Iptu Muis Panrita
Dirinya juga mengajak dan mengingat kan para remaja agar menghindari semua hal- hal yang bertentangan dengan hukum, dan mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Batu Lappa pada umumnya, untuk sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, dan bila ada sesuatu yang ditemukan mencurigakan laporkan ke Bhabinkamtibmas terdekat. Imbuh Iptu Muis Panrita (@risTa)







