SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kejari Soppeng menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang secara resmi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah progresif ini diambil tidak lama setelah KUHAP 2025 diberlakukan. Kejari Soppeng langsung “tancap gas” mengimplementasikan terobosan hukum tersebut dengan menerima pengakuan bersalah dari tersangka, yang selanjutnya diproses melalui Acara Pemeriksaan Singkat di persidangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum, tanpa mengesampingkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan plea bargain merupakan bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional, sekaligus komitmen institusi dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana.
“Plea bargain adalah instrumen hukum baru yang memberi ruang penyelesaian perkara secara cepat dan proporsional, dengan tetap mengedepankan keadilan substantif,” ungkapnya.
Sementara itu, Yogi Pratama, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah ini tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh tersangka.
Adapun syarat pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025, antara lain:
Pelaku merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun; dan/atau
Pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
“Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka perkara dapat diselesaikan melalui acara pemeriksaan singkat, sehingga proses peradilan menjadi lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” jelas Yogi Pratama saat ditemui pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penerapan perdana plea bargain ini mendapat perhatian luas karena menjadi tonggak sejarah baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam implementasi KUHAP 2025. Keberhasilan Kejari Soppeng diharapkan dapat menjadi role model bagi satuan kerja Kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan inovasi ini, Kejaksaan Negeri Soppeng kembali membuktikan diri sebagai institusi yang adaptif, responsif, dan berani melakukan terobosan hukum demi terciptanya sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.







