SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM – A. Oddang, warga Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali harus menjalani perawatan medis setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris. Oddang sempat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Tipe B Parepare pada Jumat, 23 Januari 2026, akibat nyeri hebat di bagian dada dan tulang rusuk disertai sesak napas.
Oddang menuturkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, dirinya sempat diantar anaknya ke Kota Parepare menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di Lainungan, Kabupaten Sidrap, ia tiba-tiba merasakan nyeri hebat di dada dan rusuk hingga kesulitan bernapas. Khawatir dengan kondisi tersebut, anak korban segera membawa Oddang ke UGD RS Andi Makkasau Parepare untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat di bantu pernapasan.
Korban menduga keluhan yang dialaminya merupakan dampak dari penganiayaan yang terjadi pada 13 Januari 2026 lalu. Hal itu disampaikan Oddang saat ditemui wartawan di kediamannya pada Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut pengakuan Oddang, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kemarahan oknum kepala desa karena dirinya melintasi jalan rabat beton di depan rumah korban yang sudah beberapa hari usai dikerjakan . Padahal, kata Oddang, jalan tersebut juga telah dilalui oleh sejumlah warga lain menggunakan kendaraan roda dua, termasuk pedagang ikan.
Oddang menilai persoalan melintasi jalan tersebut hanya dijadikan alasan atau pemicu semata. Ia menduga, sebelum kejadian, oknum kepala desa memang telah menunjukkan sikap tidak bersahabat dan cenderung diam-diam terhadap dirinya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, saat Oddang pergi berbelanja bersama anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun. Saat Oddang belum berada di rumah, oknum kepala desa mendatangi kediamannya dan menemui sang istri. Istri korban mengaku terkejut dan merasa takut karena pelaku datang dalam kondisi marah, berbicara dengan nada tinggi, serta menggunakan bahasa yang dinilai tidak pantas.
Tak lama kemudian, Oddang pulang dari berbelanja dan langsung dicegat oleh oknum kepala desa yang terlihat dalam kondisi emosi. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan memukul korban sebanyak tiga kali. Oddang mengaku tidak sempat menghindar atau melakukan perlawanan karena saat itu ia berusaha melindungi dan memeluk anaknya yang masih betumur 3 tahun,agar tidak ikut menjadi sasaran.
Oddang juga mengungkapkan, sejak awal pelaksanaan pekerjaan rabat beton, ia bersama warga lainnya ikut bergotong royong. Namun, ia merasakan adanya sikap dingin dan tidak bersahabat dari pelaku selama proses pekerjaan berlangsung.
Atas kejadian tersebut, Oddang telah melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian dengan Nomor [Laporan Polisi: LP/B/30/I/2026/SPKT/Res. Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 13 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, saat ditemui wartawan di kediamannya pada Minggu, 18 Januari 2026 lalu, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia mengakui melakukan tindakan itu secara spontan karena emosi dan kesal terhadap korban yang melintasi jalan rabat beton yang menurutnya belum layak dilalui.
Bahar menyebutkan, jalan rabat beton tersebut seharusnya menunggu masa pengeringan selama 21 hari. Ia mengklaim jalan itu telah dua kali mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan sebelum masa pengeringan selesai. Bahkan, ia mengaku sempat mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan tersebut.
“Rabat beton itu sudah dipalang pakai bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya jengkel,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rasa kesalnya terhadap korban telah muncul sejak proses pengerjaan rabat beton, karena menurutnya korban tidak mengindahkan arahan yang disampaikan saat pekerjaan berlangsung.
Bahar meyakini, terkait peristiwa tersebut, tidak seorangpun yang melihatnya,karena pada saat itu sepi ditempat itu,jadi sulit untuk mencari saksi,ujarnya.
Saat ditanya pada wartawan media ini, apakah pak desa menyesali atas perbuatannya.?, ” iya menjawab dengan singkat bahwa ia tidak menyesal atas kejadian tersebut karena mengaku sangat emosi saat itu.jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 26 Januari 2026, korban masih menjalani rawat jalan dan belum dapat beraktivitas normal untuk mencari nafkah untuk keluarganya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres sidrap AKP Wlfrikck Ambarita, melalui Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Sidrap.Andi Zainal, dihubungi melalui telpon selulernya, menjelaskan perkembangan pengaduan tersebut, bahwa korban bersama istrinya sudah di mintai keterangan dari penyidik, sementara pemanggilan saksi koran belum sempat hadir, dan insaallah besok selasa 27 januari 2026, kembali di agendakan untuk dipanggil atau didatangi untuk pengambilan keterangan.ujar Zinal dengan singkat.(sh).







