Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi terus digenjot oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menguatkan pelaksanaan program pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Komitmen ini kembali ditegaskan saat Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, memimpin langsung Rapat Koordinasi Program MCP yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pinrang, Jumat (9/1/26).
Dalam penyampaiannya, Inspektur Kabupaten Pinrang A. Haswidy Rustam, SSTP., M.Si mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan KPK RI beberapa waktu lalu, setiap pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memenuhi 8 area intervensi MCP yang telah ditetapkan.
Pemenuhan area ini, lanjutnya, menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.
Olehnya itu, Haswidy menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah untuk memenuhi setiap dokumen dan indikator yang dipersyaratkan.
Menurutnya, kelengkapan administrasi yang baik tidak hanya untuk kepentingan penilaian MCP, tetapi juga sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang menegaskan bahwa delapan area intervensi MCP harus menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah.
Jika dipahami dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, lanjutnya, pemenuhan dokumen tidak akan menjadi beban, melainkan bagian dari sistem kerja yang tertib dan profesional.
Sekda A. Calo Kerrang juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan prosedur adalah kunci untuk menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Dengan birokrasi yang tertib, pelayanan publik pun akan berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si mengungkapkan bahwa paradigma praktik korupsi saat ini telah mengalami perubahan.
Korupsi tidak lagi hanya dimaknai sebagai kerugian negara secara langsung, tetapi juga mencakup cacat administrasi dan pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Olehnya itu, Wabup Sudirman menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang benar-benar memberi perhatian serius terhadap pemenuhan seluruh dokumen MCP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini, lanjutnya, merupakan bentuk pengawasan dan tanggung jawab pimpinan daerah agar seluruh proses pemerintahan berjalan aman, tertib, dan berintegritas.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman berharap pemenuhan dokumen MCP tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban program semata, tetapi menjadi kebiasaan baik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dengan birokrasi yang bersih dan berintegritas, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
“Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim. Jika seluruh perangkat daerah bergerak bersama, maka pemerintahan yang bersih dan berintegritas akan terwujud, dan pada akhirnya masyarakatlah yang paling merasakan manfaatnya,” tegas Wabup Sudirman.(@risTa)







