SIDRAP.ONLINEKASUS.COM –Berkat Tim yang solid dan terukur yang dipimpin Langsung Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong dengan Aksi cepat dan tegas aparat kepolisian Jajaran polres Sidrap Membuktikan bahwa tak ada kejahatan yang sempurna.
Kurang dari 12 jam pasca peristiwa tragis yang mengguncang Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, polisi berhasil menangkap Rustan (31), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga, Jumaisa (45).
Tragedi itu terjadi pada Selasa (14/10/2025). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun nilam miliknya sekitar pukul 18.45 Wita.
Tubuhnya pertama kali ditemukan oleh anaknya, Arlan, yang cemas karena sang ibu tak kunjung pulang dari kebun. Di lokasi, polisi menemukan sebilah parang dan sepeda motor jenis grandong milik korban.
Parang itu diketahui sebagai alat kerja korban sehari-hari, sedangkan senjata yang digunakan pelaku ditemukan kemudian di rumahnya saat penangkapan dilakukan.
“Di kepala dan tubuh korban terdapat luka parah akibat benda tajam. Serangannya sangat brutal,” ungkap Arlan dengan suara bergetar saat menceritakan detik-detik menemukan ibunya tak bernyawa.
Hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, mengungkap bahwa pelaku tega menghabisi korban hanya karena tersinggung setelah ditegur.
Sebelum kejadian, pelaku diduga menginjak penyangga tanaman lombok milik korban. Teguran spontan dari korban memicu emosi pelaku hingga menyerang secara membabi buta menggunakan parang dan pisau kater.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna aktif narkoba.
Dari motor pelaku, petugas menyita alat hisap sabu, sementara di lokasi persembunyian ditemukan pakaian, sandal, dan topi yang digunakan saat kejadian. Parang dan pisau pelaku bahkan sempat dibersihkan untuk menghilangkan jejak.
“Motif awalnya karena tersinggung, namun dari temuan alat hisap sabu, kami menduga pelaku juga berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya,” ungkap AKBP Fantry Taherong, Rabu (15/10/2025).
Usai melakukan olah TKP, Kapolres Fantry bersama tim gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Pitu Riase langsung melakukan pengejaran.
Operasi berlangsung hingga dini hari, menyisir area kebun dan perbukitan tempat pelaku melarikan diri. Saat fajar tiba, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area pegunungan. Ia ditangkap tanpa perlawanan berarti.
“Ini bukti nyata komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Sidrap,” tegas Kapolres Fantry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa kompromi.
Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi ke Puskesmas Barukku untuk visum sebelum diserahkan ke pihak keluarga di Desa Compong.
Suasana duka mendalam masih menyelimuti warga desa yang tak menyangka kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan berubah menjadi lokasi tragedi mengerikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menahan emosi dan tidak bertindak gegabah dalam menghadapi persoalan sekecil apa pun. Sebab, satu tindakan penuh amarah bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan.
“Kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup,” tutup Kapolres Fantry dengan nada tegas.