PAM Tirta Karajae Bekerjasama Kejari Parepare, Tagih Tunggakan Sebesar Rp.14 Miliar

PAREPARE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare, dalam mengatasi masalah tunggakan pelanggan yang mencapai Rp.14 miliar, penandatanganan dilakukan di Kantor Walikota, senin (30/6/2025).

Perjanjian kerja sama ini, diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, bersama Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong. Acara tersebut disaksikan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, beserta pejabat pemerintahan dan Jaksa Pengacara Negara.

Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong menjelaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat pada tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Kerja sama ini tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dilakukan, dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang selama ini terkendala oleh tunggakan pelanggan. Untuk teknis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu membuat draft prosedur yang jelas.

Lanjut Firdaus mengatakan, sebelum melakukan tindakan hukum, kami akan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pelanggan. Sementara kami sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan, tentu akan lakukan negosiasi dengan memberikan solusi terbaik untuk mereka terkait tunggakan pembayarannya. Perusahaan telah memberikan kelonggaran kepada pelanggan, untuk mencicil tunggakan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika terdapat lonjakan pemakaian yang dianggap tidak wajar, pihaknya akan melakukan koreksi.

Sementara Kajari Parepare, Abdillah, menyampaikan, bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mensinergikan tugas dan fungsi kedua institusi. Kerja sama ini, juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Objek dari perjanjian kerja sama ini adalah tagihan rekening air, rekening non air dan barang milik PAM Tirta Karajae. Dengan memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Berdasarkan data yang disampaikan, total piutang perusahaan mencapai Rp.14 miliar sejak PDAM berdiri. Dari jumlah tersebut, Rp.7 miliar berasal dari mantan pelanggan yang sudah tidak aktif, sedangkan sisanya merupakan tunggakan dari pelanggan yang masih aktif. Data menunjukkan terdapat 2.691 pelanggan non-aktif dan 4.522 pelanggan aktif yang memiliki tunggakan pembayaran. Kejaksaan Negeri Parepare, akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak. (*)