Soppeng onlinekasus.com – Perum Bulog Kabupaten Soppeng saat ini tengah memfokuskan upaya pada penyerapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) jenis beras Public Service Obligation (PSO) guna mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2025. Kepala Bulog Soppeng, Faisal Amin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengelola dua jenis beras, yakni beras PSO dan beras komersial.
“Beras PSO disalurkan khusus untuk program-program pemerintah, sedangkan beras komersial dijual menyesuaikan harga pasar namun tidak boleh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya (WhatsApp), Rabu (9/4).
Harga jual beras komersial mengacu pada struktur harga internal Bulog dan diupayakan selalu berada di bawah HET. “Kami selalu mengikuti regulasi harga dari pemerintah baik itu HET maupun Harga Acuan Pembelian (HAP), dan sejauh ini belum ada perubahan signifikan dalam enam bulan terakhir,” jelasnya.
Tahun ini, Bulog Soppeng menargetkan pengadaan CBP sebanyak 22.917 ton setara beras, naik tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 4.340 ton. Peningkatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen mendukung program “Asta Cita” Presiden untuk mencapai swasembada pangan nasional pada 2025.
Hingga hari ini, realisasi pengadaan setara beras di Soppeng telah mencapai sekitar 15.000 ton atau 69% dari target yang ditetapkan. Proses penyaluran CBP tahun lalu dilakukan melalui program Bantuan Pangan dan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Bulog Soppeng menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengadaan dan distribusi, antara lain terbatasnya kapasitas penggilingan mitra makloon yang menyebabkan antrian gabah. Kondisi ini juga berdampak pada keterbatasan armada karena banyak kendaraan harus menunggu pembongkaran.
“Kapasitas gudang juga menjadi tantangan, saat ini kami hanya memiliki dua kompleks pergudangan sehingga harus menyewa gudang tambahan untuk menampung hasil pengadaan,” terang Faisal.
Untuk memastikan kualitas beras tetap layak konsumsi, Bulog hanya menyimpan beras yang telah lulus uji kualitas di gudang. Selain itu, sebelum didistribusikan, beras akan diperiksa kembali oleh Dinas Ketahanan Pangan setempat sebagai perpanjangan tangan Badan Pangan Nasional.
Guna mencegah penyelewengan, setiap distribusi beras PSO mengacu pada petunjuk teknis (juknis) resmi dari Badan Pangan Nasional serta diawasi bersama oleh dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Bappeda. Sementara itu, penyaluran fisik beras dilakukan oleh transporter resmi yang ditunjuk oleh Badan Pangan Nasional.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi memastikan distribusi beras tepat sasaran,” pungkas Faisal.