Dokter Non-ASN RS La Temmamala Soppeng Pilih Merumahkan Diri, Manajemen Berikan Penjelasan

Soppeng, onlinekasus.com – Permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala Kabupaten Soppeng, kembali mencuat setelah adanya unggahan dari seorang pengguna Facebook yang menyatakan bahwa seluruh dokter non-ASN di RS tersebut memilih untuk merumahkan diri. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya kejelasan terkait hak-hak mereka yang diberikan oleh Direktur RSUD La Temmamala.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng, dr. Hj. Sitti Mudirusniah, melalui Humas RS, Hj. Rahmawati, memberikan penjelasan bahwa Direktur telah melakukan pertemuan dengan para dokter umum non-ASN dan telah berupaya memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi. Penjelasan tersebut juga disampaikan kepada Ketua Komite Medik, dr. Abidin, Sp.B, serta Ketua KSM Umum, dr. Misdawati.

Rahmawati menjelaskan bahwa Direktur RSUD La Temmamala telah menghubungi beberapa dokter non-ASN satu per satu agar tetap masuk bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Direktur RS juga menyampaikan kepada para dokter tersebut mengenai upaya manajemen dalam mengakomodir tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengupayakan regulasi Pemerintah Daerah tentang Pengangkatan Tenaga Profesional BLUD tahun 2025 yang saat ini sementara proses.

Landasan Hukum dan Kebijakan
Permasalahan ini terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Bab XIII Larangan Pasal 65.

Selain itu, terdapat pula Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 900.1.1/227/SJ yang mempertegas bahwa pengangkatan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN sudah tidak diperbolehkan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan proses pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Pegawai non-ASN menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu. Apabila pemerintah daerah masih mengangkat pegawai non-ASN baru setelah pemberlakuan undang-undang ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kebijakan pengelolaan pegawai non-ASN yang bekerja di RSUD La Temmamala juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan peraturan ini, perlu dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses.

Rahmawati menambahkan bahwa pihak manajemen RSUD La Temmamala terus berupaya mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Komunikasi dengan para dokter non-ASN tetap dilakukan agar pelayanan di RS tetap berjalan optimal meskipun belum semua masalah dapat terselesaikan.