Klarifikasi Terbaru terkait Polemik Pengelolaan Dana Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Soppeng

SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Terkait polemik yang mencuat mengenai dana pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Soppeng, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Ahmad, yang juga merupakan salah satu pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Soppeng, telah memberikan sanggahan tegas. Dalam pernyataannya, Ahmad menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyinggung para pengurus PCNU dan dianggap mencederai nama baik organisasi.

Ahmad menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening PCNU Soppeng adalah dana hibah, bukan dana titipan seperti yang diberitakan. “Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang diterima oleh PCNU Soppeng adalah dana hibah, yang diperuntukkan untuk pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) NU Soppeng. Persoalan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga telah kami tangani dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa PCNU Soppeng memiliki komitmen kuat untuk mendukung para guru yang tergabung dalam Ma’arif NU. “Kami sudah menjalankan pendanaan bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Ma’arif NU, sesuai dengan tanggung jawab kami,” lanjut Ahmad.

Terkait tuduhan adanya pungutan liar (pungli), Ahmad menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan PCNU Soppeng. “Berita yang menyebutkan adanya dana titipan terkait pelaksanaan PPG menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik kami. Kami menuntut agar pemberitaan tersebut segera diperbaiki dan diikuti dengan permintaan maaf kepada PCNU Soppeng,” tegasnya. Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila berita tersebut tidak segera diklarifikasi.

Namun, tanggapan atas sanggahan ini datang dari Musradi, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Dalam klarifikasinya, Musradi menegaskan bahwa pihak Kemenag tidak berniat menyeret nama PCNU Kabupaten Soppeng, melainkan justru berusaha menjaga nama baik Nahdlatul Ulama (NU). “Kami juga bagian dari warga NU, namun tindakan Ketua NU saat ini justru merusak nama organisasi karena dia berbuat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Musradi.

Musradi juga menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan PPG dibuat antara LPTK IAIN Ponorogo dan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, bukan dengan PCNU Soppeng. “Dana sisa yang dimaksud seharusnya dikembalikan kepada tim panitia PPG untuk dikelola karena program ini masih berjalan hingga Desember. Namun, dana tersebut masih berada dalam penguasaan Ketua PCNU, yang bersikeras untuk mengelolanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Musradi menyoroti bahwa sejak awal pelaksanaan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti dana yang harus dikumpulkan dari setiap peserta PPG. “Baru setelah juknis dan MoU ditandatangani pada 4 Agustus 2024, kami mengetahui jumlah yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami dari tim panitia yang telah di-SK-kan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Soppeng, serta atas petunjuk dari LPTK dan Bidang PAI Kanwil Kemenag Sulsel, merasa bertanggung jawab untuk meminta sisa dana tersebut,” ungkapnya. Jumat, 6 September 2024.

Musradi juga menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengonfirmasi kepada semua peserta PPG terkait pengelolaan sisa dana tersebut, apakah akan dikembalikan atau dilanjutkan penggunaannya. Namun, hingga saat ini, dana tersebut masih berada dalam rekening PCNU di bawah penguasaan Ketua PCNU.

Polemik terkait pengelolaan dana PPG di Kabupaten Soppeng ini terus berkembang dan kedua belah pihak tampaknya belum mencapai kesepahaman. Pihak Kemenag Kabupaten Soppeng tetap meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada panitia, sementara PCNU Soppeng berpendapat bahwa dana tersebut adalah hibah yang sah untuk kegiatan pengembangan pendidikan dan SDM NU Soppeng.

Writer: Ariyanto