Pemkot Parepare Bersama Pinus Sulsel-TAF, Menggelar Diskusi Tematik Bahas Perlindungan Lingkungan Responsif Gender

PAREPARE – Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare dan Bappeda Parepare, bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan – The Asia Foundation, kembali menggelar diskusi rutin tematik. Kali ini, melalui program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (Setapak 4), diskusi membahas tentang memperbaiki kebijakan anggaran, untuk perlindungan lingkungan yang responsif gender, senin (29/7/2024).

Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Parepare, di buka resmi oleh Sekretaris Bappeda, Dede Alamsyah Wakkang, mewakili Kepala Bappeda, Zulkarnaen Nasrun, di dampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Kadek Sroningsih. Ketua FKH Parepare, H. Bakhtiar Syarifuddin (HBS), hadir bersama jajaran FKH. Kemudian hadir Direktur Pinus Sulsel, Syamsuddin Awing dan mitra dari YLP2EM, Muslimin A Latif.

Dalam kesempatan ini, Dede Alamsyah Wakkang menyampaikan, kami Pemkot Parepare komitmen mendukung kebijakan anggaran, untuk perlindungan lingkungan yang responsif gender. Pastinya Pemerintah Kota, akan terus mendukung upaya perlindungan lingkungan ini. Karena dampak dari Alake atau alokasi anggaran kelurahan, berbasis ekologi sudah tampak pada ruang terbuka hijau dan pengelolaan persampahan di setiap Kelurahan.

Dalam pemaparan Syamsuddin Awing mengungkapkan, bahwa program Setapak 4 ini (sebelumnya sudah selesai Setapak 3), adalah untuk membantu daerah dalam menyusun formula kinerja lingkungan hidup. Variabel pengelolaan persampahan dan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2022, tentang Besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare, pada kinerja pengelolaan sampah yakni ketersediaan bank sampah, pengelolaan sampah oleh komunitas, perempuan dalam melakukan pengelolaan sampah, serta sarana dan prasarana persampahan di Kelurahan. Kemudian kinerja pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni pengelolaan RTH yang responsif gender, jumlah luasan RTH yang responsif gender dan proporsi anggaran kegiatan Kelurahan yang mendukung RTH.

“Hasil Musrenbang 2023-2024, terkait ekologi sudah diusulkan oleh 22 Kelurahan di Parepare, dari tahun anggaran sebelumnya diusulkan hanya oleh 21 Kelurahan. Namun hambatannya, usulan masyarakat yang masuk dalam SIPD 2023-2024 tidak semua diakomodir dan diimplementasikan kegiatannya, di akibatkan oleh menurunnya celah fiskal daerah, karena mesti disesuaikan anggaran yang ada. Adanya ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, serta salah satu dampak nyata adalah adanya kelompok masyarakat peduli lingkungan yang terbentuk di Kelurahan Bumi Harapan dan Mattirotasi, melalui kegiatan Kecamatan untuk ekologi, “Ungkap Syamsuddin.

Lanjut Syamsuddin menyampaikan, karena itu, saya juga menyarankan kepada Bappeda Parepare untuk di lakukannya evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang dibahas pada 2024, serta usulan Musrenbang untuk pagu indikatif wilayah (PIW) akan diserahkan ke Kecamatan sebagai pelaksana teknis baik yang sifatnya kegiatan fisik maupun sosialisasi dan pelatihan. Karena sebelumnya kegiatan yang bersifat fisik dititipkan di SKPD terkait, hanya kegiatan non fisik yang ditangani oleh Kecamatan. Selain itu, sebaiknya ada sumber pendanaan lain untuk ekologi.

Ketua FKH Bakhtiar Syarifuddin menjelaskan, kami FKH akan tetap konsisten memperjuangkan penambahan RTH secara kuantitas, bukan hanya kualitas pada setiap tahun. Karena di targetkan luasan RTH mencapai 30 persen pada 2025. Selain penanganan sampah rumah tangga, perlu juga di pikirkan penanganan sampah yang tampak di sepanjang pesisir pantai Parepare. Itu menjadi sorotan saat saya berada di Makassar, katanya pantai Parepare jorok banyak sampah. Ini harus dipikirkan oleh kita semua bagaimana solusinya,” tegas HBS, akronimnya. Saya juga menyoroti tentang ketentuan RTH di perumahan yang kurang di taati, dari harusnya 20 persen, ada pengembang yang hanya menyediakan 5 persen. Mereka minta ketentuan 20 persen RTH itu di kurangi, kalau begitu silakan di ubah semua aturannya termasuk Perda RTRW. (*)