Demo Mahasiswa dan Masyarakat Terkait Tudingan Terbitkan Sporadik Palsu, Lurah Bitowa Angkat Bicara

MAKASSAR, ONLINEKASUS.COM — Berkaitan dengan Isu Penerbitan Sporadik Palsu dan Tuduhan Mafia Tanah mengundang reaksi.

Dimana telah disuarakan yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Makassar (GMMK) dan Masyarakat Kelurahan Botowa, Kecamatan Manggala, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kota Makassar.

” Hal itu terkait dugaan penerbitan Sporadik (Surat Keterangan penguasaan Fisik Tanah) oleh Kepala Kelurahan (Lurah Bitowa) di atas Tanah yang Bersengketa/Bermasalah.” Senin (08/07/2024).

Menyikapi tudingan tersebut, Lurah Bitowa Sofiawati, SE, MM, memberikan pernyataan untuk mahasiswa dan masyarakat yang turun melakukan aksi demo, bahwa ” Lurah Bitowa anti mafia tanah, bukan teman mafia tanah. ”

Lurah Bitowa juga menjelaskan bahwa tuduhan sebagai mafia tanah perlu didukung dengan bukti yang jelas dan legalitas yang sah. Ia mempertanyakan beberapa hal kepada mahasiswa.

Apakah seseorang yang tinggal di dalam lahan berhak dirampas haknya?
Apakah yang tinggal di lahan tersebut memiliki legalitas yang sah?
Mahasiswa seharusnya bersikap independen dan tidak memihak tanpa bukti yang jelas. Janganlah menuduh seseorang yang berwenang di pemerintahan tanpa dasar yang kuat. Apakah mahasiswa benar-benar membela yang benar atau ada janji-janji tertentu yang mempengaruhi sikap mereka?

Lanjut dikatakan Sofiawati, bahwa lokasi tersebut memang betul telah memiliki SPPT PBB atas nama Arif Kurnia yang dibayar sudah turun temurun kemudian diterbitkanlah Sporadik berdasarkan SPPT tersebut. Ungkapnya

Lurah Bitowa Sofiawati, berharap agar semua pihak, termasuk mahasiswa, dapat melihat situasi ini dengan objektif dan tidak memojokkan pihak yang tidak bersalah. Ia berdoa agar Allah SWT menyadarkan semua orang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan apa yang kami sampaikan ini, semoga menjadi bahan pertimbangan dan intropeksi bagi semua pihak yang terlibat. Jelasnya Rabu 10 Juli 2024

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sirulhaq, mengatakan adapun warga yang tinggal di dalam lokasi adalah warga liar tanpa memiliki surat tanah yang sah dan menurut pengakuan warga yang tinggal di dalam dipercewakan oleh oknum Ketua RW 07 yang diduga adalah mafia tanah. Dan yang dimaksud tanah sengketa apa bila terdapat 1 lokasi mempunyai 2 alas hak, ucapnya.