GOWA, ONLINE.KASUS COM — Pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 berlangsung hari ini, Rabu (14/4/2024). Warga yang berusia 17 keatas diwajibkan menggunakan hak suaranya sekali dalam lima tahun.
Berbagai persiapan dilakukan agar pemilu tahun ini berlangsung lancar, jujur dan adil. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibenahi sebaik mungkin agar dapat menarik perhatian publik dan wajib pilih agar menggunakan hak suaranya. Tak jarang Panitia Pemungutan Suara atau PPS menggunakan pakaian adat.
Namun lain halnya yang terjadi di TPS 005 Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, bukannya senang, Ketua PPS Romang Polong, Mia malah melarang media meliput suasana di TPS tersebut.
Menurut Reporter iNews Media (MNC Media), dirinya dilarang mengambil video dan dimintai surat tugas saat hendak melakukan peliputan di TPS tersebut.
“Saya dicegah, dilarang melakukan proses jurnalistik. Ditanyai surat tugas. Saya heran, sementara hampir semua kepala daerah dan pejabat bisa diliput. Pemilu sebelumnya, Presiden saja dan menteri muncul tayangannya di TV saat berada di TPS,” ujar Muh Lutfi, Reporter iNews Media.
Lutfi menambahkan, kendati sudah memperlihatkan ID Card, namun dirinya masih tetap dilarang melakukan aktivitas peliputan.
Di tempat terpisah, Pemimpin Redaksi iNewsGowa.id, Revin mengatakan, geram terhadap sifat arogansi dan tidak layak disandang Mia sebagai Ketua PPS, dikarenakan dengan terjadinya hal demikian, akan menimbulkan cikal bakal kecurigaan masyarakat adanya dugaan kecurangan terhadap pemilu 2024.
“Tidak patut dipuji, sifat arogansi seorang Ketua PPS Romang Polong adalah suatu bentuk perbuatan Intimidasi atau Diskriminasi terhadap wartawan, karena hal itu juga, bisa menimbulkan cikal bakal kecurigaan terhadap masyarakat akan terjadinya kecurangan pada pemilu di 2024 ini,” tutur Revin.
Perlu diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“pada pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tutup Revin dari Forum Jurnalis Indonesia.(tim)