Kapolda Sulsel Minta Laporkan Jika Ada Oknum Polisi Terlibat Narkoba

SDRAP..ONLINE.KASUS.COM. — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menegaskan kepada media bahwa tidak mentolerir pelanggaran oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan jendral bintang dua saat kunjungan kerja (Kunker) di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 17 Januari 2024.

“Sudah menjadi atensi utama saya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada oknum polisi yang bermain didalamnya,” ucapnya.

Lulusan Akpol 1991 ini menegaskan untuk melapor jika menemukan ada oknum polisi dijajarannya yang bermain dengan para pelaku narkoba.

“Laporkan jika menemukan ada oknum polisi terlibat narkoba. Pasti kami tindak dan berikan sanksi berat,” tegas usai tatap muka dengan jajaran Polres Sidrap.

Seperti diketahui, jajaran Polda Sulsel terus berkomitmen dalam pemberantasan kasus narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Tercatat pada Polda Sulsel menangani sebanyak 2.217 kasus narkoba selama tahun 2023. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 3.153 orang tersangka.

Jumlah tersangka tersebut ada 2.964 pria dan 184 wanita. Para pelaku di antaranya 16 bandar, 925 pengedar dan 2.212 orang pengguna narkoba.

Adapun barang bukti seperti ganja sebesar 21,1 kg, sabu-sabu 98 kg, ekstasi 20.155 butir, daftar G 183 ribu butir, narkotika sintetis 2 kg. (dso/Ibe)