UPP Saber Pungli Pinrang, Sasar Disdikbud Gelar Sosialisasi

 

PINRANG, ONLINEKASUS.COM – Tatgas UPP Kabupaten Pinrang, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden RI No.87 tahun 2016 tentang Saber Pungli di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Kamis, (21/12/ 2023).

Rombongan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pinrang ini, dipimpin
Kompol Muhammad Idris, SH, MH, juga selaku Wakapolres Pinrang, disambut dan diterima langsung Kadis Dikbud Pinrang Andi Matjtja Moenta, S.Sos, bersama Sekdis Dikbud Pinrang Muzakkir, S.Pd, M.Pd.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka langsung Ketua UPP Kabupaten Pinrang, Kompol Muhammad Idris, SH, MH, yang banyak menyampaikan saran dan arahan sekaligus mengingatkan kepada sejumlah ASN satuan lingkup kantor Disdikbud Pinrang ini, di Ruang Rapat kantor Disdikbud Pinrang.

Selain itu, Kompol Muhammad Idris juga banyak mengingatkan, mengedukasi dan menginspirasi bagi ASN Disdikbud Pinrang.

” Mari saling mengingatkan satu sama lain, agar terhindar dari hal yang bertentangan dengan hukum, agar kegiatan seperti ini ke depan, dilibatkan langsung kepala sekolah dan operator sekolah”. Ajak Kompol Muhammad Idris

Selanjutnya Dia, melakukan Klarifikasi terkait berita adanya dugaan pungutan liar dalam hal Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang ini.

Sementara, Kadis Dikbud Pinrang Andi Matjtja Moenta, dikesempatan ini, sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Pinrang beserta rombongan,

” Terima kasih, atas kedatangan rombongan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Pinrang, yang dipimpin Wakapolres Pinrang, pencerahan ini sangat membantu dan memberi petunjuk dalam hal pungli. Ucapnya

Muzakkir juga menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah rutin melakukan pembinaan kepegawaian terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang,

Menyikapi hal DUPAK, Muzakkir menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Materi Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2023
pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi.

Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penyesuaian ini sebenarnya dilakukan secara mandiri oleh para guru akan tetapi mungkin sosialisasi yang dilakukan kepada para kepala satuan pendidikan ini, masih kurang optimal.

Dengan adanya batasan waktu hanya sampai 31 Desember dan keterbatasan SDM Kepala Sekolah, sehingga ada oknum guru mencari pihak ketiga dengan menawarkan jasa dalam pekerjaan DUPAK ini, sehingga hal itu terjadi, maka sangat disayangkan, oleh karena itu, kami selalu siap mendukung program kerja Satgas UPP Pinrang, Jelas Muzakkir

Kegiatan yang berjalan aman dan lancar ini, juga turut hadir Tim Saber Pungli lainnya, Wakil Ketua I UPP Pinrang H. M.Aswin, S.IP, M.Si, juga sebagai Inspektur Pinrang dan Kamaruddin, SE, AK.CA, Sekretaris Inspektorat sekaligus Sekretaris Saber Pungli, Kasiwas Polres Pinrang Iptu H. Achmad, S.Sos, Briptu Nita Audina N.
(@risTa)