SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM — Operasi senyap Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten. Mirisnya, salah satu pelaku adalah oknum kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.
Aksi penangkapan berlangsung Sabtu malam, 26 Juli 2025, saat dua pria mencurigakan melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, usai menerima laporan masyarakat terkait mobil yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Setelah dilakukan pembuntutan secara senyap dan terukur, tim akhirnya menghentikan kendaraan target dan menggeledahnya. Hasilnya, dua pelaku berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan di tempat. AA diketahui merupakan seorang kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.
Barang bukti yang disita tidak main-main: puluhan gram sabu dalam kemasan siap edar, dua unit ponsel yang diduga alat komunikasi jaringan, dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi peredaran barang haram.
“Kami tindaklanjuti laporan warga dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar IPTU Didi.
IPTU Didi juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jejaring yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar wilayah Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya:
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun—termasuk pejabat publik—yang coba-coba bermain dengan narkoba. Kami akan tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap dan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini jadi tamparan keras: narkoba tak mengenal status, dan hukum tak mengenal ampun. Sidrap menegaskan komitmennya—tak ada ruang bagi peredaran narkotika! (*)