25 Anggota DPRD Parepare Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Akbar Ali Berharap Sinergitas

PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, berharap sinergitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare yang baru saja dilantik, senin (2/9/2024).

“Hal itu, diperlukan untuk merumuskan kebijakan – kebijakan yang pro rakyat, khususnya percepatan pembangunan. Harapan untuk anggota DPRD Parepare priode 2024-2029, khususnya yang baru saja dilantik, agar lebih bersinergi lagi dengan Pemerintah Kota. Termasuk dalam merumuskan kebijakan – kebijakan yang pro rakyat, khususnya dalam percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Parepare, “Kata Akbar Ali.

Diketahui, sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan itu dipandu Ketua Pengadilan Negeri Parepare Andi Musyafir, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, jln. Jenderal Sudirman, kelurahan Bumi Harapan, kecamatan Bacukiki Barat.

Dalam rapat paripurna tersebut juga ditetapkan Ketua DPRD sementara yang di duduki politisi Golkar, Kaharuddin Kadir. Sementara Wakil Ketua DPRD sementara diamanahkan ke politisi Nasdem Suyuti.

Pelantikan berlangsung dengan khidmat, 25 anggota DPRD mengucapkan sumpah jabatan. Dilanjutkan dengan pemasangan pin DPRD oleh Ketua Pengadilan Negeri Parepare.

Selanjutnya penyerahan palu sidang yang diwakili pimpinan DPRD sebelumnya, yakni Rahmat Sjamsu Alam dan Tasming Hamid.

Berikut 25 nama Anggota DPRD Parepare yang dilantik :

1. Hasib Hasyim.

2. Hamran Hamdani.

3. Suyuti.

4. Achmad Ariady.

5. Sappe.

6. Musdalifah Pawe.

7. Rudy Najamuddin.

8. Muhammad Yusuf Lapanna.

9. Muh. Ilhamsyah Taufan.

10. Asy’ari Abdullah.

11. Jusvari Genda.

12. Dr. Kamaluddin Kadir.

13. Kadarusman Mangurusi.

14. S. Parman Agoes Mante.

15. Sri Tanty Mariani.

16. Ibrahim Suanda.

17. Faridah.

18. Andi Muh Fudail.

19. Husain Muhammad Saud.

20. Apriyani Djamaluddin.

21. Kaharuddin Kadir.

22. Indriasari Husni.

23. Asmawati.

24. Ahmad Zulfikar Zuhdi.

25. Namri. (*)