“APH Soppeng Diminta Usut Dugaan Pungli dalam Program Sertifikat Gratis Desa Baringeng”

SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Pada tahun 2023, program penerbitan sertifikat gratis di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan. Dugaan pungutan liar mencuat setelah sejumlah warga menyatakan bahwa biaya yang mereka bayarkan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Soppeng tahun 2018, yang menetapkan biaya penerbitan sertifikat gratis sebesar 250 ribu rupiah.

Seorang warga penerima sertifikat gratis mengungkapkan kekecewaannya. “Biaya yang kami tanggung tidak sesuai dengan perbup. Kami menduga ada pungutan liar karena kami membayar 300 ribu rupiah kepada kepala dusun,” ujarnya.

Program Redis, yang mencakup penerbitan sertifikat pertanian dan perkebunan di Desa Baringeng, memberikan kuota ratusan sertifikat. Biaya yang dipungut dari masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah desa adalah sebesar 300 ribu rupiah.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, salah satu mantan kepala dusun di Desa Baringeng tidak disebutkan namanya menjelaskan bahwa biaya tersebut telah disepakati bersama warga dan semua kepala dusun dan kepala desa di desa Baringeng “Biaya satu sertifikat sebanyak 300 ribu, itu berdasarkan kesepakatan bersama di kantor desa,” ungkapnya. Kepala dusun tersebut juga menambahkan bahwa ada dana dari Pertanahan Soppeng yang diterima untuk biaya transportasi sebesar 500 ribu rupiah untuk setiap kepala dusun.

Menurut penuturan kepala dusun, keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat. “Hasil rapat memutuskan bahwa biaya sertifikat yang ditanggung oleh masyarakat yang mengurus penerbitan sertifikat sebanyak 300 ribu. Jadi, kami mengikuti putusan pemerintah desa,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan pengalaman dari Desa Paroto, yang juga menerima program penerbitan sertifikat. Kepala desa Paroto Mahmur menyatakan bahwa biaya yang dipungut dari masyarakat hanya 250 ribu rupiah untuk biaya patok, materai, dan lain-lain, sesuai dengan peraturan perbup Soppeng. “Lebih dari 250 ribu itu sudah pelanggaran,” tegasnya.

Warga Desa Baringeng meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Soppeng menyelidiki dugaan pungutan liar tersebut. Mereka berharap agar program sertifikat gratis ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Desa Baringeng diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memadai, serta bekerja sama dengan APH untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungutan liar ini.

Writer: AriyantoEditor: Ariyanto