WAJO,ONLINE.KASUS.COM – Soal keberadaan Base Camp PT.Bina Nusa Lestari yang merupakan pelaksana kegiatan Bendungan Irigasi Gilireng yang terletak di jalan Batue Kecamatan Sajoangin Kab.Wajo Sulawesi Selatan,diduga melakukan perbuatan melawan Hukum, sebab belum mengantongi izin persetujuan Lingkungan.sebagaimana dimaksud UU No 32 Tahun 2009 dan PP No 22 Tahun 21 juga di atur di Perda Kab.Wajo No 10 Tahun 2015
Kendatipun Dinas Lingkungan Hidup sudah melayangkan surat teguran Nomor : 660/229.1/DLH/2024 Untuk segera penghentian aktivitas di Base Camp tertanggal 31 Mei 2024 lalu. Namun surat teguran tersebut diabaikan oleh pihak perusahan alias “Mandul” sebab pihak perusahaan masih terus beraktivitas siang,malam di Base Camp tersebut. “Hal ini merupkan bentuk pelecehan Surat teguran Dinas lingkungan hidup (DLH) Pemerintah Kab.Wajo”.
Sudah diberitakan sebelum bahwa sejumlah aktivitas dalam Base Camp, PT.Bina Nusa Letasi, selain gudang penampungan material,dan hunian karyawan,juga ada batching plant yaitu tempat produksi ready mix atau beton curah siap pakai menggukan truck Mixer
Bedasarkan pantauan media ini,akses jalan umum rusak parah,dan limbah cair yang berewarnah putih mengalir di saluran air yang bakal mengalir ke areal perkebunan dan persawahan milik masyarakat.
Kepala dinas lingkungan hidup Kab.Wajo ,H.Alamsyah di hubungi melalui whatsApp, berjanji akan laporkan Perusahaan PT.Bina Nusa Lestari tersebut ke penyidik lingkungan, Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK)di Makassarnya, ujarnya.
Sementara itu Kepala proyek (KAPRO)PT.Bina Nusa Lestari Adri di hubungi melalui hand phone (HP) tidak diangkat, melalui whatsaPP (WA) juga tidak dibalas.
Hingga ditanyangkan berita ini, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan terkait alasan tidak mematuhinya surat teguran dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Wajo.(Tim)