SOPPENG – Upaya memperkuat sinergitas antar instansi pemerintah vertikal di Kabupaten Soppeng terus dilakukan. Hal tersebut terlihat dalam pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, dan Kepala Kantor Pertanahan/BPN-ATR Soppeng yang berlangsung di Rumah Makan Saro Mase, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai hal strategis, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga area pekuburan di wilayah Kabupaten Soppeng.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, H. Afdal, S.Ag., M.M, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi sehingga diperlukan langkah bersama antara Kemenag, Kejaksaan dan BPN/ATR untuk mendorong percepatan proses legalitasnya.
“Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergitas antar instansi vertikal, khususnya Kejaksaan, Kementerian Agama dan BPN/ATR dalam membahas sertifikasi tanah wakaf untuk lembaga pendidikan, rumah ibadah maupun pekuburan,” ujar H. Afdal, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf sangat penting agar status hukum tanah tersebut jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN/ATR, tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Selain itu, keterlibatan Kejaksaan juga diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum apabila ditemukan kendala administrasi maupun persoalan hukum dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Dalam suasana penuh keakraban, pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama sebagai bagian dari momentum mempererat silaturahmi antar pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Soppeng.
Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga semakin solid sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







