Pimpinan DPRD Parepare Menegaskan, Untuk Defisit Anggaran Belum Dipastikan Dan Menunggu Hasil Audit BPK

Uncategorized513 Dilihat
Spread the love

PAREPARE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, angkat bicara menanggapi statemen – statemen beberapa kalangan yang menyebut angka defisit anggaran pada APBD Parepare 2022, senin (3/4/2023).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam menilai, statemen yang menyebut angka defisit itu masih perlu di pertanyakan sumber akurasi datanya atau baru hanya sebatas asumsi, karena yang bisa menentukan besaran defisit anggaran di suatu daerah adalah lembaga pemeriksa resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun, sampai saat ini hasil audit atau pemeriksaan BPK, belum juga keluar. Biasanya hasil pemeriksaan BPK keluar pada Mei atau Juni yang di serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD.

“DPRD juga sampai saat ini, belum membahas laporan pertanggungjawaban APBD yang di dalamnya memuat laporan keuangan Pemerintah Daerah. Terkait defisit, sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, pasal 12 ayat 3, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Negara dan Daerah. Dalam PP di sebutkan bahwa batas defisit anggaran sebesar 3 persen dari APBD. Tetapi di tahun 2020 Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana pada pasal 2 menyatakan defisit boleh melebihi 3 persen paling lama hingga tahun 2022. Hal ini, terkait dengan masa pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi, “Jelas M. Rahmat Sjamsu Alam, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare.

Lanjut M. Rahmat Sjamsu Alam menyatakan, dalam UU dan PP memang membolehkan skenario defisit setiap daerah, bahkan hingga Pemerintah Pusat. APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, hampir setiap tahunnya defisit. Itu karena Pemerintah dan DPRD memang mengupayakan target pendapatan semaksimal mungkin. Tujuannya, agar SKPD atau Kementerian termotivasi bekerja mencapai target yang di bebankan. Walaupun kenyataannya target itu tidak terpenuhi. Sampai saat ini belum ada daerah di Indonesia yang mengeluarkan besaran resmi defisit anggarannya, karena audit BPK juga belum selesai. Biasanya hasil audit BPK itu juga di serahkan ke Pemda dan DPRD sekitar bulan 5 atau 6. Kemudian DPRD dan Pemda kembali membahas hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Namun demikian, M. Rahmat Sjamsu Alam sapaan akrab Atto, memperkirakan sementara utang jangka pendek dan jangka panjang Pemkot Parepare pada 2022, secara keseluruhan baik utang terhitung dan belum terhitung sebesar kurang lebih Rp.80 miliar. Tapi sekali lagi Rahmat menegaskan, angka itu belum pasti, masih perkiraan sementara, menunggu hasil pemeriksaan resmi BPK. DPRD saat ini masih membahas LKPj Wali Kota tahun 2022, di dalamnya hanya tentang pertanggungjawaban program dan kegiatan. Tidak menyangkut keuangan dan untuk yang menyangkut tentang keuangan adalah laporan pertanggungjawaban APBD, biasanya sekitar bulan 6. Itu sudah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Sesuai aturan Pemda wajib serahkan LKPj kepala daerah ke DPRD paling lambat Maret, sedangkan laporan pertanggungjawaban APBD diserahkan paling lambat Juni.

“Jadi kalau saat ini, ada statemen tentang besaran defisit anggaran perlu di pertanyakan. Karena tidak elok, kalau ada kalangan buat statemen tafsiran, sementara hasil pemeriksaan nanti tidak sesuai. Jadi sabar saja, nanti bulan 5 atau 6 keluar hasil pemeriksaan baru bisa di pastikan besaran defisit dan itu sifatnya terbuka. Ini akan di umumkan melalui media massa, karena di seluruh Indonesia, baik APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten, Kota biasanya di umumkan di media, “Tutup Pimpinan DPRD Parepare dua periode ini. (*)