Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Jelas Bakri, S.Pd saat di hubungi awak media ini. Jum’at, (25/10/2024).
Lebih jauh disampaikan Bakri, S.Pd, bahwa setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Lembang mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa se – Kecamatan Lembang, untuk informasi detailnya, silahkan dibuka Link dibawah ini: https://bit.ly/48pAZX0
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, kepada nama-nama yang terpilih diatas agar dapat mengikuti pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 03 bulan November tahun 2024, pukul 10:00, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembang. Kunci Bakri, S.Pd, selalu Ketua Panitia Panwascam didampingi Muh. Hasil Ritta, S.AP Sekretaris Panwaslu kecamatan Lembang. (@risTa)