Kuasa Pendamping Arif Kurnia Angkat Bicara Terkait Lokasi di Kanal Bitowa

MAKASSAR,ONLINE.KASUS.COM — Warga Kelurahan Bitowa menghadiri undangan Konfirmasi yang diajukan Sdr. Arif Kurnia dengan Nomor : B/56/IV/2024/Reskrim, Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Makassar, Sektor Manggala, Senin, 29/04/2024.

Sebelumnya, Kepada media Kojam.id (Komunitas Jurnalis Makassar) salah satu warga yang diundang dan minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa merasa heran dengan adanya Sporadik.

Klarifikasi Arif Kurnia melalui kuasa pendamping Sirajuddin ke awak media saat ditemui di Jl. Tamangapa Raya Ruko Orens No.7. Jumat 03/05/2024.

Bahwa legalitas kami lengkap terkait lokasi di Kanal Bitowa kemudian yang dibilang sudah dibebaskan oleh aditarina kami menyurat di PT aditarina tidak ada nama beliau dan tidak pernah dibebaskan, ungkapnya.

Jadi kami menyurat di BBWSPJ ataupun Pompengan, kemudian kurang lebih 4 bulan ada balasan surat mengatakan ke B Dg Haking tidak pernah dibebaskan dari percil 1 s1, Kohir 794 C1 Luas 1700 M, Jelasnya.

Untuk Itu diminta kepada yang tinggal di lokasi tersebut agar kiranya segera kosongkan, Tegasnya.

Lanjut, Kami juga pernah di mediasi dua kali di tingkat Kelurahan yang tinggal di dalam sudah mengaku apabila sudah lengkap surat-suratnya kemudian kita perlihatkan, dia lihat dan mengatakan sendiri saya pindah karena sudah lengkap dalam pertemuan kedua seperti itu, juga ada rekaman video lengkap 7 orang mengatakan saya siap meninggalkan lahan tersebut namun ada pihak ketiga yang masuk yaitu Dg Nekeng di duga provokator dan juga diduga mafia tanah yang mengatakan tidak boleh keluar kalau bukan saya yang suruh.

Untuk itu, Sirajuddin berharap kepada penegak hukum agar kiranya dipertimbangkan, Hanya itu yang bisa saya sampaikan, Saya butuh keadilan, tutup Sirajuddin

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Hrs)