Belopa,Online.Kasus.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi hibah kelompok tani kakao dalam Program Rural Empowerment And Agricultural Development Scaling-Up Initiative (READSI), Albaruddin Andi Picunang, S.P., M.Si (50), pada Kamis, 27 Februari 2025.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Luwu Zulmar Adhy Surya ,SH,MH. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, S.H. Sebelumnya, Kejari Luwu telah melayangkan dua kali panggilan kepada terpidana, namun tidak mendapat respons. Upaya pencarian di kediamannya juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada hari eksekusi, Albaruddin secara kooperatif menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, ketika Albaruddin Andi Picunang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengambil alih peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam pengadaan bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.
Karena hingga Oktober 2020 belum ada penyedia yang sesuai, Albaruddin mengarahkan gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera tanpa melalui proses seleksi yang transparan. Akibatnya, perusahaan tersebut menerima pembayaran sebesar Rp883.360.000 dari 28 kelompok tani untuk pengadaan 176.762 bibit kakao, yang tercatat dalam rekening Bank Sulselbar atas nama CV. Marga Sejahtera.
Putusan Pengadilan
Berdasarkan tindakannya, Albaruddin Andi Picunang didakwa dengan:
• Primair: Melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidair: Melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Mei 2024. Hasilnya, MA melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024 tanggal 8 Desember 2024, mengabulkan kasasi dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Luwu.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 8 Mei 2024.
3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
6. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan JPU Kejari Luwu pada 7 Maret 2024 untuk digunakan dalam perkara terdakwa lainnya, Ir. Isnawati Kadir.
7. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
Setelah eksekusi, Albaruddin Andi Picunang akan diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.(Humas Kejaksaan Negeri Luwu)