Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha di Soppeng Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 2,8 Miliar

Soppeng, onlinekasus.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pelaksanaan kredit usaha di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng. Kedua tersangka tersebut adalah NM, seorang pegawai bank yang bertugas sebagai Mantri, dan RR, yang berperan sebagai calo perkreditan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa oleh tim penyidik terkait perkara ini.

Penetapan status tersangka NM berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sementara RR ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama.

Dalam penyelidikan, NM dan RR diduga melakukan dua modus operandi dalam tindak pidana korupsi ini, yaitu:

1. Kredit Topengan

Tersangka RR, dengan sepengetahuan NM, mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain. Dana yang diperoleh dari pengajuan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi RR.

2. Kredit Tempilan

Tersangka RR mengajukan kredit atas nama orang lain, di mana sebagian dana digunakan oleh nasabah/debitur, sementara sebagian lainnya dinikmati oleh RR.

NM, yang memiliki kewenangan sebagai Mantri, menyetujui pengajuan kredit tersebut tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Sebagai imbalan, RR mendapatkan sejumlah fee atau komisi dari nasabah.

Kerugian Negara
Akibat dari penyimpangan ini, kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah melakukan penahanan terhadap NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng.

Penahanan NM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025.
Penahanan RR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025.

Pasal yang Dilanggar
Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Rekafit, M., S.H., menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari komitmen

Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Kami telah bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Rekafit.