Wajo.Online.Kasus.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyalurkan sebanyak 3.280 paket zakat kepada masyarakat di 14 kecamatan se-Kabupaten Wajo pada Kamis (12/3/2026). Penyaluran tersebut merupakan tahap pertama dengan total nilai bantuan mencapai Rp656 juta.
Penyaluran paket zakat dilakukan secara simbolis di Kantor Baznas Wajo, Jalan Akasia, Kelurahan Bulupabbulu. Dalam kegiatan tersebut, beberapa warga penerima manfaat hadir untuk menerima bantuan secara langsung sebelum paket lainnya didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
Setelah prosesi simbolis, paket logistik Ramadan kemudian dimuat ke kendaraan untuk selanjutnya dikirim ke seluruh kecamatan. Penyaluran selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Baznas Wajo, Mansur, mengatakan pihaknya menyalurkan bantuan tersebut kepada UPZ di setiap kecamatan yang nantinya bertugas mendistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat.
“Baznas Kabupaten menyalurkan paket ini ke UPZ kecamatan, kemudian mereka yang akan menyalurkan ke desa dan kelurahan masing-masing,” ujar Mansur.
Ia menjelaskan, setiap paket zakat yang diberikan kepada masyarakat memiliki nilai sebesar Rp200 ribu. Paket tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang Ramadan.
Dalam kegiatan penyerahan simbolis tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Wajo Ahmad Jahran hadir mewakili Bupati Wajo Andi Rosman bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Secara terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman berharap bantuan zakat yang disalurkan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, zakat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) yakni fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta musafir.
Selain penyaluran paket zakat, Baznas Wajo juga menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, kafarat, dan infak rumah tangga tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Besaran zakat fitrah ditetapkan Rp40 ribu atau setara 3,5 liter beras kualitas baik, serta Rp35 ribu atau setara 3,5 liter beras kualitas biasa. Sementara fidyah dan kafarat ditetapkan Rp40 ribu per hari per jiwa, sedangkan infak rumah tangga sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga. Baznas juga membuka layanan pembayaran zakat melalui UPZ di setiap desa dan kelurahan maupun langsung di kantor Baznas Wajo.







