Bawaslu Awasi Larangan ASN dan Pegawai BUMN/BUMD Ikut Kampanye di Pinrang

Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumumkan bahwa masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan BUMD dilarang mengikuti kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran dalam proses pemilihan. Anggota Bawaslu Pinrang Ruslan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan, Bawaslu Pinrang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi. “Kami akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jika ditemukan keterlibatan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kampanye,” ungkap di ruang kerjanya. Selasa, (24/9/24).

Sesuai dengan undang – undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye , pasangan calon dilarang melibatkan :

a.pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;

b.aparatur sipil negara, anggota polri dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c.Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan

Sanksi tegas juga diatur pada Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi ;

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sebagai upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas. Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan agar proses demokrasi berjalan lancar” tegasnya. Sumber Humas Bawaslu Pinrang. (@risTa)