WAJO,ONLINE.KASUS.COM – Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk memperkuat hak dasar masyatakat, pemerintah telah menerbitkan UU No 32 Tahun 2009, PP No 27 Tahun 2012, dan PP No 22 Tahun 2021.
Sekaitan dengan aturan tersebut, Base Camp PT. Bina Nusa Lestari, yang merupakan pelaksana kegiatan Bendungan Irigasi Gilireng, terletak di Jalan Batue, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Base camp ini diduga beroperasi sekitar satu bulan tanpa memiliki persetujuan lingkungan.
Menurut warga disekitarnyq bahwa didalam Base Camp tersebut,diduga terdapat berbagai aktivitas, termasuk gudang penampungan material, hunian karyawan, dan batching plant untuk produksi ready mix atau beton curah siap pakai yang menggunakan truk mixer.
Base Camp ini, berdiri diatas lahan sekitar kurang lebih satu hektar yang tidak jauh dari pemukiman penduduk dan menggunakan akses umum masyarakat.
Menurut masyarakat disekitarnya, bahwa kehadiran Base Camp ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Truk yang keluar masuk membawa material membuat kondisi jalan pengerasan, menjadi licin dan berbahaya setelah hujan, terutama bagi pengguna roda dua.
Kepala Proyek (KAPRO) PT. Bina Nusa Lestari, Yuadri, saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya di Salo Bulo, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo, pada Senin (20/5), menyatakan bahwa semua dokumen termasuk izin yang dibutuhkan untuk kegiatan ini dianggap sudah lengkap, karena proyek ini adalah proyek nasional milik Kementerian PUPR.
Sedangkan kebetadaan Base Camp tersebut di desa Sakkoli sudah meminta izin kepada Kepala Desa Sakkoli serta Polda Sulsel,ujarnya.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa usaha atau kegiatan yang berlokasi di Desa Sakkoli belum memiliki dokumen lingkungan, ujarnya dengan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Polda Sulsel terkait izin yang dimaksud oleh Kepala Proyek PT. Bina Nusa Lestari, Yuadri. (Tim)