Andri Diduga Jadi Korban Pungli saat Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat Soppeng

Spread the love

Soppeng, onlinekasus.com – Seorang pemilik kendaraan bernama Andri diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor di kantor Samsat Polres Soppeng. Insiden ini terjadi pada Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WITA.

Andri, saat dihubungi melalui telepon selulernya (WhatsApp), menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Pada saat perpanjangan STNK lima tahunan, sekitar pukul 11 ​​siang, Andri melakukan pemeriksaan fisik kendaraannya dan biayanya sebesar 40 ribu rupiah, untuk mencetak nomor pelat baru biayanya 5 ribu rupiah. Kemudian untuk perpanjangan STNK, biayanya 565 ribu rupiah melalui kasir.

Namun, Andri menemukan perbedaan antara jumlah pembayaran yang tertera di STNK dengan yang mengaturnya. Jumlah pembayaran yang tertera di STNK sebesar 413 ribu rupiah, sedangkan yang ia bayar di kasir mencapai 565 ribu rupiah. Selisihnya mencapai 152 ribu rupiah.

Andri juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pembayaran di kasir Samsat Soppeng, uang yang diserahkan ditujukan kepada seseorang yang berinisial P. Hal ini menimbulkan keberatan terhadap adanya praktik pungli di dalam kantor Samsat tersebut.

Saat dikonfirmasi yang berinisial P melalui telepon selulernya (WhatsApp) mengatakan bahwa jumlah pembayaran yang tertera di STNK itu yang benar.

IPDA Mahluddin, Kepala Unit Regident Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Soppeng, juga memberikan jawaban yang sama ini bahwa, jumlah pembayaran yang tertera di STNK adalah yang sebenarnya.