Soppeng, onlinekasus.com – Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, mengadakan acara sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tujuan utama mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan penatausahaan keuangan desa. Acara ini dilangsungkan di Kantor Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada hari Selasa, 16 Mei 2023.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, secara langsung menyampaikan pesan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh. Musdar. Muh. Musdar menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah Desa Pattojo serta masyarakat mengenai pengelolaan anggaran desa dan memberikan pemahaman hukum yang relevan.
Dalam sosialisasi ini, Muh. Musdar berharap bahwa penjelasan yang diberikan akan membantu pemerintah Desa Pattojo dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara lebih efektif. Dengan memahami tata cara penatausahaan keuangan desa yang baik dan prinsip-prinsip hukum yang terkait, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang serius di Indonesia dan dapat merugikan negara serta masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam melawan korupsi serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kajari Soppeng, Salahuddin, berharap bahwa melalui kegiatan ini, pemerintah Desa Pattojo dan masyarakat akan lebih waspada terhadap tindakan korupsi serta memiliki pengetahuan yang lebih baik dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, diharapkan pula bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat kesadaran anti-korupsi dan penatausahaan keuangan yang baik di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.