Soppeng, onlinekasus.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng baru-baru ini melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Anggaran Desa di Hotel Aria Duta Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perangkat desa dari Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, yang terdiri dari Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, serta satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini dimulai pada hari Minggu, 26 Mei dan berlangsung hingga hari Selasa, 28 Mei 2024.
Salah seorang perangkat desa dari Desa Lompulle yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anggaran untuk kegiatan Bimtek ini adalah sebesar Rp. 1.100.000 per peserta, yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Beberapa kepala desa yang juga tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan lebih lanjut bahwa Bimtek ini terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diikuti oleh tiga perangkat desa, sedangkan gelombang kedua diikuti oleh dua perangkat desa dan dua anggota BPD. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 1.100.000, yang mencakup biaya penginapan di hotel dengan satu kamar untuk satu orang.
Namun, terdapat ketidaksesuaian dengan alokasi anggaran yang telah disediakan. Berdasarkan informasi dari salah satu perangkat desa yang mengikuti Bimtek, ternyata dalam pelaksanaannya, satu kamar diisi oleh dua orang, bukan satu orang seperti yang telah dianggarkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya markup atau penyelewengan anggaran oleh pelaksana kegiatan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum Kabupaten Soppeng untuk menelusuri kegiatan ini lebih lanjut. Mereka mencurigai adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan Bimtek, khususnya terkait dengan alokasi anggaran penginapan. Dengan anggaran sebesar Rp. 1.100.000 per orang yang telah mencakup biaya penginapan dengan satu kamar untuk satu orang, praktik penempatan dua orang dalam satu kamar dianggap sebagai bentuk penyelewengan anggaran.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi dari pihak pelaksana kegiatan sangat diharapkan untuk menjernihkan dugaan yang muncul di kalangan masyarakat dan perangkat desa.
Kita tunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan respon dari pihak terkait dalam kegiatan Bimtek ini.